Header Ads

Diancam hukum gantung, bantuan hukum untuk Aisyah terus diupayakan

Berita masa kini - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, hari ini menjalani sidang pertamanya.

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana dengan hukuman gantung.

"Malaysia itu punya tiga kasus kriminalitas yang ancamannya hukuman gantung sampi mati, antara lain membunuh orang terutama jika itu direncanakan, terlibat narkoba, dan kepemilikan senjata ilegal. Kalau untuk kasus Siti, itu memang berat dan ancaman hukumannya pun berat," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

Herman menuturkan, saat ini tim KBRI dan kuasa hukum yang mendampingi Siti tengah mengupayakan agar hak hukum Siti sebagai WNI tetap berjalan. Namun, semua tuntutan kembali lagi kepada Siti sendiri.

"Kita saat ini masih mengharapkan kesaksian Siti sendiri mengenai apakah dia tahu, apa dia pura-pura tidak tahu (tentang pembunuhan ini), atau apa dia sengaja menjadi korban konspirasi atau penipuan, kita masih menunggu. Namun bantuan hukum pasti tetap diberikan," ungkap Herman.

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan Siti menjadi agen rahasia negara lain, Herman tidak menampik hal tersebut. Meski demikian, dia menegaskan bahwa sudah kewajiban suatu negara untuk memberikan bantuan hukum sebelum tersangka terbukti bersalah.

"Kami di sini bukan berarti membenarkan yang salah, tetapi kami berupaya supaya hak hukum yang bersangkutan tetap diperjuangkan entah dia salah maupun benar. Ini sudah sesuai dengan UUD negara untuk melindungi rakyatnya," papar Herman.

Untuk menangani kasus ini, kata Herman, KBRI Kuala Lumpur telah menyewa pengacara khusus menangani WNI yang terancam hukuman mati di negeri orang. Selama menjabat sebagai Duta Besar, Herman juga mengungkapkan sudah banyak sekali WNI terbebas dari hukuman mati karena tim pengacara ini.

"Alhamdulillah selama empat tahun saya di sana, tim pengacara tersebut sudah membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati. Sekitar 150 bebas dari hukuman mati dan mendapatkan keringanan hukuman seperti 15 sampai 20 tahun penjara. Ini juga bisa terjadi kepada Siti. Mudah-mudahan lawyer kita bisa membantu dan mengusahakan kasus ini sampai Siti mendapat hukuman teringan," tandasnya.

1 komentar:

  1. D A D U P O K E R

    Situs Judi Online BandarQ 7 Games 1 ID
    Minimal Deposit hanya 20 ribu ^^
    Modal sedikit untung sampai JUTAAN RUPIAH!!!

    Hot Promo Dadupoker diTahun 2018 :
    (*) Bonus Referral 20%
    (*) Bonus TurnOver Hingga 0,5%
    (*) JACKPOT JUTAAN RUPIAH !!!

    Link Resmi : www .dadupoker. poker
    Pin Blackberry : 2BE2B4B7
    Fanpage Facebook : Dadudomino99
    Info Lebih Lanjut >>> Live Chat & BBM : 2BE2B4B7 ( 24jam Online ) .

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.