Header Ads

Berapa biaya bikin pelat nomor unik kendaraan di 2017?

Berita masa kini - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.Selain kenaikan biaya pengurusan BPKB dan STNK nyaris tiga kali lipat. PP ini juga mengatur besaran tarif yang harus dikeluarkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memiliki nomor unik.

Misal pelat nomor B 7, atau A 50 Y, atau D 1 AN. Atau kalau mau yang lucu macam B 3 CAK, B 3 MO, B 4 JAJ, Berapa ya biayanya sekarang?

Berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan untuk 1 angka dan tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 20 juta. Misal C 2, D 3, atau F 5.

Jika satu angka dan ada huruf di belakang angka Per Penerbitan biayanya Rp 15 juta. Misal B 3 GO, C 4 CA, atau D 3 DI.

Sementara NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka dan tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan, biayanya Rp 15 juta. Misal H 41, D 45, B 35.

Untuk dua nomor pilihan dengan huruf di belakang angka biaya per penerbitan Rp 10 juta. Misal M 45 AJI atau A 71 AS.

NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka, jika tak ada huruf di belakang biayanya Rp 10 juta. Sementara jika ada huruf di belakangnya Rp 7,5 juta.

Terakhir untuk NRKB pilihan untuk 4 (empat) angka, tanpa ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7,5 juta. Sementara jika ada huruf dibelakang angka Per
Penerbitan Rp 5 juta.

1 komentar:

  1. D A D U P O K E R

    Situs Judi Online BandarQ 7 Games 1 ID
    Minimal Deposit hanya 20 ribu ^^
    Modal sedikit untung sampai JUTAAN RUPIAH!!!

    Link Resmi : www .dadupoker. poker

    - Bonus Referral 10% + 10% ( Seumur Hidup )
    - Bonus TurnOver Hingga 0,5% ( Setiap Hari !!! )

    Info Lebih Lanjut >>> Live Chat & BBM : 2BE2B4B7 ( 24jam Online ) .

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.