Header Ads

Bawaslu sebut calon petahanan Jabar sering kerahkan PNS saat kampanye


http://sinidomino.com/?ref=felicia

Berita hot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengaku sudah menerima sepuluh laporan dugaan pelanggaran dari tiga Kabupaten/Kota di Jabar yang ikut Pilkada Serentak 2017. Laporan itu diterima semasa pasangan calon tengah dalam massa kampanye.
Kabupaten Bekasi menjadi wilayah dengan jumlah temuan dan laporan terbanyak dengan lima kasus, disusul Kota Tasikmalaya dengan empat kasus dan Kota Cimahi hanya dengan satu kasus."Pelanggaran tersebut di antaranya ada yang mengarah pada pidana seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), politik uang dan berkampanye di tempat ibadah," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia, di Bandung, Selasa (6/12). Pelanggaran kebanyakan dilakukan calon dari kalangan petahanan.Menurut dia, adanya pasangan calon yang mengerahkan ASN ini sudah disampaikan ke Pemda Bekasi sebagai delik aduan. "Kami sudah disampaikan ke rekomendasi ke Pemda Kabupaten Bekasi, menyangkut disiplin ASN yang diduga berkampanye atau tidak netral," ujarnya.

Ihwal pelanggaran ASN menurutnya tergantung dengan otoritas pimpinan ASN terkait. Jika pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur pidana, sanksinya akan disesuaikan dengan hukum pidana. "Tapi kalau pakai Undang-undang ASN itu tergantung atasannya. Otoritas ada di mereka," ujarnya.

Adapun yang kedua, rekomendasi pelanggaran administrasi yaitu kampanye di tempat ibadah di Kota Tasikmalaya ke KPU setempat, sekaligus peringatan tertulis.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak melaksanakan tugas. Pihaknya akan merekomendasikan KPU agar melakukan pemecatan, dan itu sudah dilakukan oleh KPU.

Terkait dengan lanjutan laporan/temuan pelanggaran pemilu, pihaknya berkewajiban untuk melakukan supervisi panwas di daerah. Pasalnya Bawaslu merupakan lembaga permananen.

"Kami supervisi dan pembinaan. Sekaligus ini, Gakumdu sebagai pusat data. Kita sudah ada aplikasi pelaporan online (penegak hukumnya)," imbuhnya.

Terkait masih adanya pelanggaran Bawaslu juga meminta masyarakat untuk bisa aktif melaporkannya. Aplikasi Gowaslu dimiliki Bawaslu untuk mempermudah temuan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.

"Masyarakat bisa melakukan pengawasan dan jika dia menemukan adanya pelangaran pemilu bisa menyampaikan melalui aplikasi pengawasan berbasis IT. Masyarakat bisa memberikan informasi awal dugaan pelanggaran terkait pelanggaran seperti pada pemutahiran data pemilih kampanye dan alat peraga kampanye," tambah staf Bawaslu Jabar Ridwan Raharja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.