Pemerintah akui sulit awasi serbuan buruh asing ilegal
Berita masa kini - Pemerintah memastikan tidak ada tenaga kerja asing ilegal dapat bebas mencari nafkah di Indonesia. Pengawasan terhadap syarat-syarat yang berlaku tetap akan ditegakkan.Selain itu sidak langsung ke perusahaan juga merupakan salah satu cara memastikan tidak ada pelanggaran. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binwasnaker Kemenakertrans Maruli Apul Hasoloan mengakui, sulitnya melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing ilegal. Bekerja sama dengan pemerintah pusat dan pihak terkait, sidak langsung merupakan cara efektif memberantas tenaga kerja asing ilegal."Kalau ilegal, saya setuju ini agak susah. Kita memeriksanya dalam hubungan kerja. Kita memeriksanya ke perusahaan-perusahaan. Kita beri pemahaman, jadi seperti represif. Jadi dari sisi pengawasan, kita kerja sama dengan polisi dan imigrasi," katanya dalam satu diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).
Dia memastikan, tenaga kerja asing tetap harus mengikuti aturan yang ada walaupun mereka dibawa langsung oleh investor modal. Sebab tidak dapat dipungkiri, adanya modal asing membuka lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.
"Orang izin dulu, baru orang masuk. Dikaitkan dengan investasi, pengangguran ini menurun tajam. Investasi ini membuka lapangan kerja," terangnya.
Maruli mengungkapkan, seorang tenaga kerja asing tidak hanya harus membekali izin dari pemerintah untuk tinggal. Sebab mereka harus tahu ke mana nantinya akan bekerja sehingga tidak terjadi penumpukan.
"Kalau TKA resmi ya, ada izin, kompetensi dan sebagainya. Harus ada sponsor, harus ada permintaan. Jadi tidak bisa orang (asal) masuk ke Indonesia mau bekerja," tutupnya.
Dia memastikan, tenaga kerja asing tetap harus mengikuti aturan yang ada walaupun mereka dibawa langsung oleh investor modal. Sebab tidak dapat dipungkiri, adanya modal asing membuka lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.
"Orang izin dulu, baru orang masuk. Dikaitkan dengan investasi, pengangguran ini menurun tajam. Investasi ini membuka lapangan kerja," terangnya.
Maruli mengungkapkan, seorang tenaga kerja asing tidak hanya harus membekali izin dari pemerintah untuk tinggal. Sebab mereka harus tahu ke mana nantinya akan bekerja sehingga tidak terjadi penumpukan.
"Kalau TKA resmi ya, ada izin, kompetensi dan sebagainya. Harus ada sponsor, harus ada permintaan. Jadi tidak bisa orang (asal) masuk ke Indonesia mau bekerja," tutupnya.

Tidak ada komentar